Saturday 15 June 2013

Wanprestasi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam



 
Wanprestasi Menurut Hukum Perdata

Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sebagaimana tertulis dalam keputusan Mahkamah Agung tangal 21 Mei 1973 No. 70HK/Sip/1972: apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual-beli. (baca: Yurisprudensi, 1974).

Ruang Lingkup Wanprestasi dalam KUH Perdata

  1. Bentuk-bentuk wanprestasi:

a.       Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali
b.      Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
c.       Debitur berprestasi tetapi tidak baik  
  2. Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:

a.       Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi  melalui  Pengadilan Negeri.
b.      Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur  tidak melalui Pengadilan Negeri.

  3. Isi Peringatan:

a.       Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan  prestasi
b.      Dasar teguran  

  4. Akibat Hukum bagi Debitur yang  Wanprestasi:

a.       Pemenuhan/pembatalan prestasi
b.      Pemenuhan/pembatalan prestasi dan ganti rugi
c.       Ganti rugi


  5. Bentuk Khusus Wanprestasi:

a.       Dalam suatu perjanjian jual beli, salah satu kewajiban Penjual menanggung adanya cacat tersembunyi, jika ini tidak terpenuhi berarti prestasi tidak terlaksana.
b.      Cacat tersembunyi merupakan bentuk wanprestasi khusus karena akibat wanprestasi ini berbeda dengan wanprestasi biasa.


  6. Akibat Wanprestasi bentuk khusus:
a.       Actio redhibitoria     : Barang dan uang kembali
b.      Actio quantiminoris : Barang tetap dibeli, tetapi ada  pengurangan harga

Wanperstasi menurut Hukum Islam
           
                  Bilamana akad yang sudah tercipta secara sah menurut ketentuan hukum itu tidak dilaksanakan isinya oleh deitur, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya (ada kealpaan), maka terjadilah kesalahan di pihak debitur. Kesalahan dalam fikih disebut at-ta’addi, yaitu suatu sikap (berbuat atau tidak berbuat) yang tidak diizinkan oleh syarak. Artinya suatu sikap yang bertentangan dengan hak dan kewajiban. Wanprestasi dalam hukum Islam secara secara komprehensif dapat dilihat pada pembahasan sebelumnya mengenai konsep ganti-rugi menurut hukum islam yang dikutip dari Asmuni Mth. dalam Teori Ganti rugi (dhaman) Perspektif Hukum Islam.

Ganti Rugi Perdata dan Ganti Rugi Pidana Perspektif Hukum Posisitif dan Hukum Islam

Ganti Rugi Perdata Perspektif Hukum Positif

Menurut pasal 1243 KUH Perdata, pengertian ganti rugi perdata lebih menitikberatkan pada ganti kerugian karena tidak terpenubinya suatu perikatan, yakni kewajiban debitur untuk mengganti kerugian kreditir akibat kelalaian pihak debitur melakukan wanprestasi. Ganti rugi tesebut meliputi:
  1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan.
  2. Kerugian yang sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur.
  3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan.
Ganti Rugi Pidana Perspektif Hukum Positif
Ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut. Pada masa ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
Konsep Ganti Rugi Menurutu Hukum Perdata dan Hukum Islam

Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Perdata:

Menururut ketentuan pasal 1243 KUHPdt,  ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabilah debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
            Yang dimaksud kerugian dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Menurut M Yahya Harahap, kewajiban ganti-rugi tidak dengan sendirinya timbul pada saat kelalaian. Ganti-rugi baru efektif menjadi kemestian debitur, setelah debitur dinyatakan lalai dalam bahasa belanda disebut dengan ”in gebrekke stelling” atau ”in morastelling”. Ganti kerugian sebagaimana termaktub dalam pasal 1243 di atas, terdiri dari tiga unsur yaitu:
1.      Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkosa cetak, biaya materai, biaya iklan.
2.      Kerugian karena Kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur, misalnya busuknya buah-buah karena kelambatan penyerahan, amburuknya rumah karena kesalahan konstruksi sehingga merusakkan prabot rumah tangga.
3.      Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan  (dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh karena kelambatan penyerahan bendanya.

Menurut Abdul Kadir Muhammad, dalam ganti kerugian itu tidak selalu ketiga unsur tersebut harus ada. yang ada mungkin kerugian yang sesungguhnya, atau mungkin hanya ongkos-ongkos atau biaya, atau mungkin kerugian sesungguhnya ditambah dengan ongkos atau biaya.
Dengan demikian untuk menghindari tuntutan sewenang-wenang pihak kreditur, undang-undang memberikan batasan-batasan ganti kerugian yang harus oleh debitur sebagai akibat dari kelalaiannya (wanprestasi) yang meliputi:
  1. Kerugian yang dapat diduga ketika membuat perikatan (pasal 1247 KUHPdt).
  2. Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi debitur, seperti yang ditentukan dalam pasal 1248 KUHPdt. Untuk menentukan syarat ”akibat langsung” dipakai teori adequate. Menurut teori ini, akibat langsung ialah akibat yang menurut pengalaman manusia normal dapat diharapkan atau diduga akan terjadi. Dengan timbulnya wanprestasi, debitur selaku manusia normal dapat menduga akan merugikan kreditur.
  3. Bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah hutang (pasal 1250 ayat 1 KUHPdt). Besarnya bunga didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi menurut Yurisprudensi, pasal 1250 KUHPdt tidak dapat diberlakukan terhadap perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum.

Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Islam

                  Menururt Asmuni Mth dalam tulisannya, Teori Ganti Rugi (Dhaman) Perspektif Hukum Islam, menyebutkan secara gamblang sebagai berikut:
“Ide Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan dhaman atau ganti rugi. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina’iyah untuk sebutan tanggung jawab pidana. Namun demikian sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-‘Iz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca:dhaman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: ­‘uqubah diyat, arusy dan lain-lain).Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha’ sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang hukum Barat. Dhaman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut dhaman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggran yang disebut dhaman ‘udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Darar dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik. Tolok ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan darar yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengat kondisi pelaku”.

Berbeda halnya dengan Syamsul Anwar, konsep ganti-rugi dalam hukum Islam lebih menitikberatkan pada hak dan kewajiban antara pihak debitur dan pihak kreditur. Menurutnya, ganti rugi dalam Islam hanya dibebankan pada pihak debitur apabila pihak kreditur dirugikan oleh pihak deditur akibat tidak melaksanakan tanggung jawab atau ingkar janji. Ganti rugi hanya dibebankan pada debitur yang ingkar janji apabila kerugian yang dialami oleh kreditur memiliki hubungan sebab akibat dengan perbuatan ingkar janji atau ingkar akad dengan debitur. Tanggung jawab akad memiliki tiga unsur pokok:
  1. Adanya ingkar janji yang dapat dipersalahkan.
  2. Adanya ingkar janji itu menimbulkan kerugian bagi pihak kerditor
  3. Kerugian kreditor disebabkan oleh (memiliki hubungan sebab-akibat dengan) perbuatan ingkar janji debitur.
Dalam Islam istilah tanggung jawab yang terkait dengan konsep ganti-rugi dibedakan menjadi dua:
1.      Daman akad (daman al’akd), yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada ingkar akad.
2.      Daman udwan (daman al’udwan), yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l adh-dharr) atau dalam istilah hukum perdata indonesia disebut dengan perbuatan melawan hukum.
Pengertian dhaman dalam khazanah hukum Islam cukup bervariatif, sebagaimana dijelaskan oleh Asmuni Mth. bahwa kata dhaman memiliki makna yang cukup beragam, baik makna secara bahasa maupun makna secara istilah. Secara bahasa dhaman diartikan sebagai ganti rugi atau tanggungan. Sementara secara istilahi mengutup dari Asmuni Mth. adalah  tanggungan seseorang untuk memenuhi hak yang berkaitan dengan kehartabendaan, fisik, maupun perasaan seperti pencemaran nama baik.
Jika diuraikan secara lengkap, pengertian di atas memberikan cakupan yang cukup luas dalam hukum perikatan Islam. Sebagaimana diuraikan oleh Asmuni Mth. dalam tulisannya bahwa definisi dhaman akan mencakup makna-makna sebagai berikut:
a)      Obyek wajib dhaman terletak pada zimmah (perjanjian). Kewajiban dhaman tidak akan gugur kecuali dengan memenuhi atau dibebaskan oleh pihak yang berhak menerima ganti rugi tersebut. Pihak yang dirugikan (mutadarrar) berhak mengadukan mutasabbib (penyebab kerugian) ke pengadilan agar memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan kewajiban yang bersifat moral atau keagamaan, syari’ hanya mendorong untuk memenuhinya tanpa implikasi hukuman keduniaan karena merupakan khitab al-targib yang meliputi makruhat dan mandubat. Zimmah menurut bahasa adalah al-‘ahdu (perjanjian). Menurut tradisi fuqaha’ zimmah adalah suatu sifat yang menjadikan seseorang mempunyai kompetensi untuk menerima  hak  atau melakukan kewajiban. Ahlu zimmah adalah mereka yang melakukan perjanjian di mana dengan perjanjian itu mereka memiliki hak dan kewajiban.

b)      Kewajiban atas dasar dhaman berbeda dengan kewajiban atas dasar ‘uqubah, baik pada karakter maupun tujuannya. Dhaman ditetapkan untuk melindungi hak-hak individu. Sedangkan ‘uqubah ditetapkan karena adanya unsur pelanggaran terhadap hak-hak Allah SWT. Kewajiban pada dhaman bertujuan untuk mengganti atau menutupi (al-jabru) kerugian pada korban. Sementara ‘uqubah ditetapkan untuk menghukum pelaku kejahatan agar jera dan tidak melakukan perbuatan itu lagi (al- zajru). Jadi tujuan yang berorientasi pada al-jabru disebut dhaman. Sedangkan tujuan yang berorientasi pada al-zajru disebut ‘uqubah.

c)      Sebab-sebab dhaman adalah adanya unsur ta’addi, yaitu melakukan perbuatan terlarang dan atau tidak melakukan kewajiban menurut hukum. Ta’addi dapat terjadi karena melanggar perjanjian dalam akad yang semestinya harus dipenuhi. Misalnya, penerima titipan barang (al-muda)’ tidak memelihara barang sebagaimana mestinya, seorang al-ajir (buruh upahan, orang sewaan) dangan al-musta’jir (penyewa) sama-sama tidak komitmen terhadap akad yang mereka sepakati. Ta’addi juga dapat terjadi karena melanggar hukum syariah (mukhalafatu ahkâm syari’ah) seperti pada kasus perusakan barang( al-itlâf), perampasan  (al-gasb), maupun kelalaian atau penyia-nyiaan barang secara sengaja (al-ihmâl).

d)     Ta’addi yang mewajibkan dhaman benar-benar menimbulkan darar (kerugian). Jika tidak menimbulkan kerugian, maka tidak ada dhaman, karena secara faktual tidak ada darar yang harus digantirugikan. Itulah sebabnya jika seorang pengendara yang lalai menabrak barang orang lain tetapi tidak menimbulkan kerusakan, tidak wajib memberikan dhaman. Namun demikian, terdapat suatu perbuatan dengan sendirinya mewajibkan dhaman seperti al-gasbu (perampasan). Menurut jumhur ulama, pelaku perampasan harus mengganti manfaat barang selama berada dalam penguasaannya walaupun tidak difungsikan. Pendapat ini berdasarkan asumsi bahwa kerugian selalu terjadi pada kasus-kasus perampasan. Kerugian atau darar juga akan dialami oleh orang-orang yang dibatasi kebebasannya oleh penguasa atau seseorang yang ditahan secara ilegal menurut fuqaha’ Hanabilah. Pendapat ini memperkuat kaidah bahwa al-dharar syarthun liwujubi dhaman (kerugian adalah syarat terhadap keharusan ganti rugi).

e)      Antara ta’addi (pelanggaran) dengan darar (kerugian) harus memiliki hubungan kausalitas. Artinya, darar dapat dinisbatkan kepada pelaku pelanggaran secara langsung. Jika darar dinisbatkan kepada sebab-sebab lain, bukan perbuatan pelaku (muta’addi) sendiri, maka dhaman tidak dapat diberlakukan, karena seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab atas akibat perbuatan orang lain. Kaidah syariah mengenai masalah ini adalah:
لا تزر وازرة وزر أخرى ؛ لا يؤاخذ أحد بجريرة غيره .

f)       Darar harus bersifat umum sesuai dengan keumuman hadis Nabi: laa dharara wa laa dhirara (tidak boleh merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain). Tingkat darar diukur berdasarkan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul: yajibu hamlu al-lafzi ‘ala ma’nahu al-muhaddad fi as-syar’i in wujida, wa illa wajaba hamluhu ‘ala ma’nahu al-‘urfi (suatu keharusan membawa kata kepada maknanya yang definitif secara syara’ jika ditemukan, tetapi kalau tidak ada, maka dialihkan kepada makna definitif berdasarkan ‘urf). Karena syari’ tidak menetapkan makna darar, sehingga ukurannya, baik kualitas maupun kuantitas, mengacu pada ‘urf. Dengan demikian, darar yang diganti rugi berkaitan dengan harta benda, manfaat harta benda, jiwa, dan hak-hak yang berkaitan dengan kehartabendaan jika selaras dengan ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat.

g)      ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Kualitas dan kuantitas dhaman harus seimbang dengan darar. Hal ini sejalan dengan filosofi dhaman, yaitu untuk mengganti dan menutupi kerugian yang diderita pihak korban, bukan membuat pelakunya agar menjadi jera. Kendati demikian, tujuan ini selalu ada dalam berbagai sanksi, walau hanya bersifat konvensional.


Ganti Rugi Perdata perspektif Hukum Islam
Ganti rugi perdata dalam hukum islam lebih menitikberatkan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan suatu akad perikatan. Apabila salah satu pihak tidak melaksankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, maka tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang lain. Dalam hukum Islam tanggung jawab melaksanakan akad disebut dengan dhaman al-’aqdi. Dhaman al-’qdi adalah bagian dari tanggung jawab perdata. Jadi yang dimaksud ganti rugi perdata dalam hukum islam adalah tanggung jawab perdata dalam memberikan ganti rugi yang bersumber dari adanya ingkar akad.
Ganti rugi Pidana dalam hukum Islam  
Ganti rugi pidana dalam hukum Islam adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pihak debitur akibat tidak melaksanakan perikatannya mungkin karena kesalahannya sendiri atau karena ada sebab diluar kehendak debitur. Dalam hukum Islam ganti rugi pidana disebut dengan dhaman al-’udwan, yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l adh-dharr) orang lain, atau dalam istilah KUH Perdata disebut dengan perbuatan melawan hukum. 
Sebab-Sebab Ganti Rugi Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Sebab-sebab ganti rugi menurut hukum Islam:

Sebab-sebab ganti rugi dalam perspektif hukum Islam fiqh muamalat yang berkaitan dengan hukum perikatan Islam. Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai sebab adanya ganti rugi. Menurut Syamsul Anwar, ada dua macam sebab terjadinya ganti rugi (dhaman). Pertama, tidak melaksanakannya akad, dan kedua, alfa dalam melaksanakan akad. Yakni apabila akad yang sudah tercipta secara sah menurut ketentuan hukum itu tidak dilaksanakan oleh debitur, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya (ada kealpaan), maka terjadilah kesalahan di pihak debitur, baik kesalahan itu karena kesengajaanya untuk tidakl melaksanakan akad, atau kesalahan karena kelalaiannya. Kesalahan dalam ilmu fiqh disebut dengan at-ta’addi, yakni suatu sikap yang bertentangan dengan hak dan kewajiban dan tidak diizinkan oleh syarak.
Menurut Asmuni Mth dalam artikelnya menjelaskan:
Seseorang tidak dapat dibebankan ganti rugi kecuali memenuhi dua rukun, yaitu: al-i’tida’ dan al-darâr. Al-i’tidâ’ adalah melampaui batas yang menurut para fuqaha’ mengandung unsur kezaliman, rasa permusuhan, dan melampaui hak. Kriterianya adalah menyimpang dari perilaku normal. Adapun sebab-sebab dhaman ada tiga, yaitu aqad, yad, dan itlâf. Dhaman pada aqad dapat terjadi ketika ada pihak yang melakukan interpretasi terhadap ketentuan eksplisit dari redaksi perjanjian atau makna implisitnya sesuai dengan keadaan dan situasi (al-‘urf atau al-‘âdah) yang berlaku. Sedangkan wadh’u al-yad dapat menjadi sumber ganti rugi baik itu al-yad mu’tamanah maupun bukan mu’tamanah. Yad al-mu’tamanah seperti yad al-wâdi’ dan al-mudhârib, al-‘âmil al-musâqi, al-ajir al-khâs, al-washi ‘ala mâl al-yatim, hakim dan al-qadhi ‘ala sunduq al-aitâm, dan lain-lain. Mereka ini jika melakukan ta’addi (personal abuse case) atau taqshir dibebani/dikenakan ganti rugi. Namun jika tidak ada unsur ta’addi atau taqshir tidak dapat dibebankan ganti rugi karena mereka tergolong al-aydi al-amânah (tangan-tangan amanah). Adapun al-yad gairu al-mu’tamanah yang melakukan sesuatu terhadap harta orang lain tanpa izin dari pemilik seperti pencuri dan perampas, atau dengan seizin pemilik seperti al-yad al-bâ’i’ terhadap barang yang dijual sebelum serah terima, atau al-musytari setelah serah terima barang, dan penyewa hewan tunggangan atau semisalnya jika melakukan ta’addi terhadap syarat-syarat yang sudah ditentukan atau ketentuan yang sudah biasa berlaku. Mereka ini wajib memberikan ganti rugi terhadap kerusakan barang pada saat berada di tangannya, apapun penyebab kerusakan sekalipun terpaksa seperti bencana alam dan lainnya. Adapun al-itlâf menjadi sebab ganti rugi baik langsung maupun hanya sebagai penyebab. Itlâf biasanya diartikan mendisfungsikan barang. al-Itlâf dibagi dua yaitu al-itlaf al-mubasyir (perusakan langsung), dan al-itlaf bi al-tasabbub (perusakan tidak langsung).
           
Dari kedua sumber di atas, kiranya dapat memberikan gambaran secara ringkas mengenai sebab-sebab ganti rugi menurut hukum Islam, walaupun lebih banyak mengutip pendapatnya Asmuni Mth. 

Sebab sebab ganti rugi menurut hukum Perdata

Dalam pasal 1248 KUH Perdata menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sebab-sebab ganti rugi adalah ganti rugi yang merupakan akibat ’langsung’ dari wanprestasi. Dengan kata lain harus ada hubungan sebab-akibat atau kausal-verband antara kerugian yang diderita dengan perbuatan wanprestasi. Atau akibat langsung dari perbuatan debitur yang ingkar melaksanakan suatu perjanjian menurut selayaknya. 
Menurut Yahya Harahap, untuk menentukan sebab-sebab ganti rugi sangat sulit, undang-undang sendiri dalam perumusannya sering memuat secara berbarengan beberapa akibat tentang ”satu feit” yang disebutkannya. Kesulitan yang terjadi pada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan wanprestasi ditimbulkan oleh masalah lingkungan hukum. Menurutnya, kadang-kadang satu peristiwa / satu feit, pada waktu yang bersamaan sekaligus menyentuh dua lingkungan hukum, yaitu lingkungan hukum pidana dan hukum perdata. Dengan demikian sebab-sebab ganti rugi dalam hukum perdata hanya didasarkan pada wanprestasi semata. 




Selengkapnya...