Saturday, 15 June 2013

SYARAT SAHNYA KONTRAK



Pasal 1320 KUHPerdata menentukan adanya 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
1.      Adanya Kata Sepakat
Supaya kontrak menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian.Pada dasarnya kata sepakat adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai persyaratan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Dan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penawaran dan akseptasi merupakan unsur yang sangat penting untuk menentukan lahirnya perjanjian. Di samping itu, kata sepakat dapat diungkapkan dalam berbagai cara, yaitu:
  1. Secara lisan
  2. Tertulis
  3. Dengan tanda
  4. Dengan simbol
  5. Dengan diam-diam
Berkaitan dengan kesepakatan dan lahirnya perjanjian, Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan beberapa teori mengenai lahirnya perjanjian tersebut, yaitu:
        1. Teori kehendak of will (wilstheorie)
Menjelaskan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan, misalnya dengan menuliskansurat.
         2. Teori Pengiriman (verzentheorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
         3. Teori Pengetahuan (vernemingstheorie)
Mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya sudah diterima; dan
         4. Teori Kepercayaan (vertrowenstheorie)
Mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan .
2.      Kecakapan untuk Membuat perikatan
Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
  1. Orang yang belum dewasa
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; dan
  3. Perempuan yang sudah menikah
Buku III KUHPerdata tidak menentukan tolok ukur kedewasaan tersebut. Ketentuan tentang batasan ditemukan dalam Buku I KUHPerdata tentang Orang.  Berdasarkan Buku I Pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian  dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 dinyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.  Undang-Undang Jabatan Notaris juga menentukan batas kedewasaan tersebut adalah 18 tahun.
Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum
3.      Suatu Hal Tertentu
Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah adanya suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp), suatu hal tertentu adalah hal bisa ditentukan jenisnya (determinable).Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
Istilah barang yang dimaksud di sini yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai zaak. Zaak dalam bahasa Belanda tidak hanya berarti barang dalam arti sempit, tetapi juga berarti yang lebih luas lagi, yakni pokok persoalan. Oleh karena itu, objek perjanjian itu tidak hanya berupa benda, tetapi juga bisa berupa jasa.
Secara umum, suatu hal tertentu dalam kontrak dapat berupa hak, jasa, benda atau sesuatu, baik yang sudah ada ataupun belum ada, asalkan dapat ditentukan jenisnya (determinable). Perjanjian untuk menjual sebuah lukisan yang belum dilukis adalah sah. Suatu kontrak dapat menjadi batal ketika batas waktu suatu kontrak telah habis dan kontrak tersebut belum terpenuhi.
J. Satrio menyimpulkan bahwa apa yang dimaksud dengan suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah objek prestasi (performance). Isi prestasi tersebut harus tertentu atau paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).
KUHPerdata menentukan bahwa barang yang dimaksud tidak harus disebutkan, asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan.Sebagai contohnya perjanjian untuk ‘panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun berikutnya’ adalah sah.
American Restatement Contract (second) section 33 menyatakan bahwa pokok perjanjian (term) menyatakan bahwa walaupun suatu pernyataan dimaksudkan untuk dianggap sebagai penawaran, hal ini belum dapat diterima langsung menjadi perjanjian, bila pokok perjanjian itu tidak tentu.
Black Law Dictionary mendefinisikan term sebagai persyartan, kewajiban, hak, harga, dan lain-lain yang ditetapkan dalam perjanjian dan dokumen. American Restatement Contract (second) Section 33 Sub 2 menjelaskan bahwa bila pokok perjanjian itu mencakup dasar untuk menyatakan adanya wan prestasi dan untuk memberikan ganti rugi yang layak.

4.      Kausa Hukum yang Halal
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.
Menurut Pasal 1335 Jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Untuk menentukan apakah suatu kausa perjanjian bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) bukanlah hal yang mudah, karena istilah kesusilaan tersebut sangat abstrak, yang isinya bisa berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya atau antara kelompok masyarakat yang satu dan lainnya. Selain itu penilaian orang terhadap kesusilaan dapat pula berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman. or not, it is not an easy problem.
Kausa hukum dalam perjanjian yang terlarang jika bertentangan dengan ketertiban umum. J. Satrio memaknai ketertiban umum sebagai hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepentingan umum, keamanan negara, keresahan dalam masyarakat dan juga keresahan dalam masalah ketatanegaraan.Di dalam konteks Hukum Perdata internasional (HPI), ketertiban umum dapat dimaknai sebagai sendi-sendi atau asas-asas hukum suatu negara.
Kausa hukum yang halal di dalam sistem Common Law dikenal dengan istilah legality yang dikaitkan dengan public policy. Suatu kontrak dapat menjadi tidak (illegal) jika bertentangan dengan public policy. Walaupun, sampai sekarang belum ada definisi public policy yang diterima secara luas, pengadilan memutuskan bahwa suatu kontrak bertentangan dengan public policy jika berdampak negatif pada masyarakat atau mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat (public’s safety and welfare)
Syarat sahnya kontrak di atas berkenaan baik mengenai subjek maupun objek perjanjian. Persyaratan yang pertama dan kedua berkenaan dengan subjek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut adalah dapat dibatalkan (voidable). Sedangkan persyaratan ketiga dan keempat berkenaan dengan objek perjanjian dan pembatalan untuk kedua syarat tersebut di atas adalah batal demi hukum (null and void).
Dapat dibatalkan (voidable) berarti bahwa selama perjanjian tersebut belum diajukan pembatalannya ke pengadilan yang berwenang maka perjanjian tersebut masih tetap sah, sedangkan batal demi hukum (null and void) berarti bahwa perjanjian sejak pertama kali dibuat telah tidak sah, sehingga hukum menganggap bahwa perjanjian tersebut tidak pernah ada sebelumnya.
Selengkapnya...

Sedikit Tentang Puasa



Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al baqarah:184)
Firman Allah :
 “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”(QS. Al Ahzab:35)
. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah menjelaskan dalam hadits-hadits shahih tentang keutamaan-keutamaan puasa, yang dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini.
1. Puasa adalah Perisai atau Pelindung

2. Puasa Menyebabkan Seorang Hamba Masuk ke Dalam Surga
Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu berkata: “Aku bertanya: “Ya Rasulullah, tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukkanku ke surga.” Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: “Hendaklah kamu berpuasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu.” (HR. An- Nasa’i, Ibnu Hibban, Al Hakim, dg sanad yg shahih)
3. Orang Berpuasa Diberi Pahala yang Tidak Terhitung
4. Orang yang berpuasa Mempunyai Dua Kegembiraan
5. Bau Mulut Orang Berpuasa Lebih Wangi di Sisi Allah dari Bau Misk
Point 3,4,dan 5 dalilinya ada pada hadits berikut, yaitu Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:”Allah berfirman:’ Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa (yakni baginya palaha terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas), karena puasa itu untuk Aku dan Aku akan membalasnya’. Puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kamu sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, ucapkanlah :”Aku sedang berpuasa”, demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau minyak misk (parfum yang wangi). Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka dia bergembira dan jika bertemu Rabbnya dia bergembira karena puasa yang dilakukannya.” (HR. Bukhari, Muslim, ini lafadz Bukhari)
6. Puasa dan Al Qur’an akan Memberikan Syafa’at (Pertolongan) kepada Ahlinya
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Puasa dan Al Qur’an akan memberikan syafa’at kepada hamba di hari kiamat. Puasa akan berkata: “Wahai Rabbku, aku menghalanginya dari makan dan syahwat, berilah dia syafaat karenaku, dan Al Qur’an pun berkata: “Aku telah menghalanginya dari tidur di malan hari, berilah dia syafaat karenaku.” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:”Maka keduanya memberi syafaat.” (HR. Ahmad, Al Hakim, Abu Nu’aim, dg sanad yg hasan)
7. Puasa Merupakan Kafarat (Tebusan atas kesalahan atau kekurangan)
Diantara keistimewaan puasa, yang tidak ada dalam amalan lain adalah Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika Haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya dan kafarat nagi yang tidak mampu untuk membeli kurban (QS. Al Baqarah:196).
Kafarat bagi pembunuh orang orang kafir (kafir dzimmi) yang mempunyai perjanjian karena tidak sengaja (QS. An Nisaa’:92)
Juga sebagai kafarat bagi yang membatalkan sumpah (QS. Al Maidah:89) atau membunuh binatang buruan di tanah haram (QS. Al Maidah:95) dan sebagai kafarat dhihar. (QS. Al Mujadalah:3-4)
8. Ar Rayyan Bagi Orang yang Berpuasa
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk pada hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terakhir dari mereka yang berpuasa ditutuplah tersebut, barangsiapa yang masuk akan minum dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya.”(HR. Bukhari, Muslim)



Selengkapnya...

Sunday, 12 May 2013

==> SIFAT BAWAAN LAHIR <== (aku dpet dari On The Spot Trans7)

JANUARI
* Mudah menyintai
* Mudah melupakan saat dikhianati
* Pandai mengoda
* Romantis tetapi kaku
* Mudah cemburu
* Mudah bergaul & pemalu

FEBRUARI
* Sukar jatuh cinta
* Menghargai pasangan
* Jujur & transparan
* Sangat romantis
* Modis

MARET
* Mudah menarik simpati lawan jenis
* Mandiri
* Pemalu
* Mudah cemburu
* Manja
* Mudah menyintai
* tidak perna menuntut
*setiya sama pasangan

APRIL
* Sulit jatuh cinta
* Tidak berani berterus terang
* Pemalu
* Butuh perhatian
* Pencemburu
* Mudah emosi
* Ngak romantis
* Sukar melupakan pasangan walaupun
dikhianati

MEI
* Mudah jatuh cinta
* Baik & jujur
* Romantis
* Engga suka diatur
* Suka berkhayal
*Hobby tidur
* Nekad

JUNI
* Bisa menyenangkan pasangan
* Selalu setia mencintai pasanganya
* Pemaaf
* Mudah emosi
* Pelindung sejati

JULI
* Pandai menjaga diri
* Suka didampingi
* Sukar dimengerti
* Suka & senang berterus terang
* Mudah terluka & lama pulih
* Mudah ngambek
* Setia
* Pendengar yang baik
* Mudah cemburu
* Suka menilai & menjaga hubungan

AGUSTUS
* Suka memimpin
* Romantis
* Penuh kasih sayang & penyayang
* Sangat sensitif
* Mudah curhat

SEPTEMBER
* Sopan
* Suka mengkritik
* Sangat sensitif & emosi
* Pandai memahami
* Kurang menunjukan perasaannya terhadap
pasangan
* Sukar melupakan jika hatinya
terluka
* Pandai menyimpan perasaan
* Suka berterus terang

OKTOBER
* Pandai berkomunikasi
* Suka disayang & menyayangi
* Sopan
* Jujur & jarang berpura ~ pura
* Mudah emosi
* Pencemburu
* Romantis dan setia
* Memahami pasangan

NOVEMBER
* Cermat & teliti
* Suka berahasia dengan siapapun
* Kuat
* Pendendam
* Mudah emosi
* Moody

DESEMBER
* Mudah menyintai
* Selalu tergesa ~ gesa
* Mandiri
* Mencintai kebebasan
* Pandai mempengaruhi
-------------
kamu lahir bulan apa sobat , gimana cocok g sifatnya ? ^.^
jangan lupa like dan share ya.
Selengkapnya...